"Terlapor datang ke rumah dinas pelapor (Herman) dan sudah mengakui perbuatannya dengan mencium kaki pelapor," kata anggota majelis hakim Desnayati dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
![]() |
| Hakim Elsadela (Sumber gambar : news.detik.com) |
Kala itu, sempat terjadi tarik-menarik antara Herman dan Elsa. Herman akhirnya mendapatkan kantong plastik yang diinginkannya itu. Banyak barang yang terdapat di dalamnya, tapi yang paling mengejutkan ada tisu yang terdapat bercak sperma Matsuri.
"Sekitar jam 14.55, sepeda motor dikejar oleh pelapor, ditemukan bungkusan plastik. Sempat terjadi rebutan. Di dalamnya ada pepsoden, sikat gigi, sabun cair, kardus ponsel, sandal laki-laki, sandal perempuan. Dan satu kantong plastik lainnya berisi tisu, kulit pisang, lontong, dan lain-lain," lanjut hakim Desnayati.
Hakim akhirnya menjatuhi hukuman pemecatan tetap dengan hak pensiun pada Matsuhi. Pertimbangan memiliki satu istri dan 3 anak yang salah satunya sedang sakit, tidak menggoyahkan keputusan hakim.
"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," kata Ketua Majelis Hakim Andi Syamsu Alam.
Sumber : http://news.liputan6.com/read/2018243/akui-selingkuh-hakim-matsuhi-cium-kaki-suami-hakim-elsadela
Untuk Navigasi Lengkap Silahkan Kunjungi Peta Situs
PASTE KODE IKLANMU DISINI
